Published On:Rabu, 19 April 2017
Posted by bperspektif
Kalah Pilkada, Ahok Terancam Masuk Penjara Satu Tahun
BANTENPERSPEKTIF.COM, JAKARTA--- Nasib Ahok semakin terpuruk di tahun ini, baru saja ia kalah dalam Pilkada DKI Jakarta, kini ia juga terancam dipenjara satu tahun akibat kasus penistaan Agama terkait Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan pidana penistaan dan menuntutnya dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam berkas tuntutan sebanyak 209 halaman itu, jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok. Seharusnya tuntutan dibacakan sebelum Pilkada, namun JPU menunda karena alasan belum diketik.
Rencananya, Ahok akan membacakan pembelaan pada pekan depan terkait tuntutan yang disampaikan JPU. Sekadar mengingatkan, Ahok terpaksa harus berurusan dengan hukum karena ucapannya yang dinilai dan sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa ucapannya Ahok masuk kategori penistaan.
SUMBER | BERBAGAI SUMBER
FOTO | BBC