Published On:Jumat, 24 Maret 2017
Posted by bperspektif
Ade Hidayat: Hentikan Sementara Aktivitas PT Cemindo
BANTENPERSPEKTIF.COM, LEBAK--Aktivitas PT Cemindo Gemilang di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak sebaiknya dihentikan sementara dulu, mengingat sudah aturan yang melimpahkan kewenangan terkait pertambangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Demikian dikatakan anggota DPRD Propinsi Banten terkait masalah PT Cemindo Gemilang. Menurutnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-undang Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam aturan tersebut ada proses pelimpahan kewenangan, sementara aktivitas perusahaan tersebut sudah berjalan.
"Seiring dengan landasan hukum diatas, ada sebuah peralihan kewenangan baik dari pusat maupun kabupaten/kota yg beralih menjadi kewenangan provinsi. Maka, dalam pandangan saya jika pabrik semen merah putih atau PT. Cemindo Gemilang yang sudah berjalan dan melakukan kegiatan tambang dan produksi atas dasar ijin operasional yg saat itu menjadi kewenangan pusat/kabupaten kota. Maka hari ini sesungguhnya mereka harus mengurus ijin kembali atas ijin operasioal dan kelengkapan lainnya," kata Ade.
Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, aktivitas perusahaan tersebut juga dikeluhkan warga karena menimbulkan dampak, diantaranya jalan menjadi rusak, lingkungan juga kurang diperhatikan oleh perusahaan maka sebaiknya dikaji ulang.
"Jalan keluarnya adalah perusahaan mengurus izin baru lagi, terkiat pelimpahan kewenangan itu. Nah, sembari menunggu izin keluar sebaiknya aktivitas perusahaan dihentikan sementara," kata Ade.
REDAKSI | BANTENPERSPEKTIF.COM
EDITOR | KARNOTO