Headlines
Published On:Selasa, 07 Maret 2017
Posted by bperspektif

Meneropong Tindakan Moral di Freeport



Isu Freeport saat ini tengah banyak diperbincangkan, karena Freeport enggan beralih dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Seakan belum puas dengan perlakuan lebih yang diberikan pemerintah Indonesia selama puluhan tahun, Freeport justru menyatakan hal yang cukup mengejutkan dengan ancaman akan membawa kasus tersebut ke pengadilan arbitrase Internasional.

Freeport tetap bersikeras untuk berada di Indonesia menggunakan izin KK, dengan dalih saat ini sedang melakukan investasi 12 miliar dolar AS dan menyerap 32.000 tenaga kerja. Presiden dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/2) menyatakan, bahwa pemerintah Indonesia telah menerima 60 persen manfaat finansial dari operasi Freeport.

Tak hanya itu, bahkan diperkirakan pemerintah akan menerima pembayaran pajak, royalti dan dividen hingga tahun 2041 melebihi 40 miliar dolar AS (Suara Merdeka, 21/2). Mungkin dalam beberapa waktu Freeport menguntungkan bagi pemerintah terutama dari sisi perekonomian karena pajak, royalty, dividen serta kemampuannya menyerap tenaga kerja. 

Namun, bagaimana dampaknya jika hak dan keistimewaan yang telah diberikan pemerintah tidak diimbangi dengan pemenuhan kewajiban oleh Freeport seperti kewajiban membangun smelter yang tidak juga dipenuhi hingga waktu jatuh tempo. Hal itu justru akan memicu kecemburuan perusahaan pertambangan lainnya.

Kegagahan Pemerintah
Perbedaan mendasar antara KK dengan IUPK, yakni jika dengan KK Freeport mendapatkan fasilitas tarif tetap dalam kewajiban fiskalnya dan maksimal pelepasan saham hanya 30 persen. Sedangkan, dengan IUPK skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan berlaku, serta kewajiban bagi perusahaan untuk melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada pemerintah atau swasta nasional. 

Hal ini tentu tidak menguntung bagi Freeport, namun hal tersebut merupakan satu usaha pemerintah untuk melindungi kedaulatannya berdasarkan aturan dan ketentuan UU Minerba. Berbagai upaya dilakukan Freeport untuk mempertahankan posisinya dengan status KK, bahan Freeport berencana untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ribuan karyawannya. 

Hal tersebut tentu merupakan ancaman yang dilematis bagi pemerintah.
Jika dikaji lebih dalam, apakah etis jika pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pengalihan status IUPK kepada Freeport? Karena jika hal ini terjadi, jumlah angka pengangguran akibat PHK yang dilakukan Freeport cukup besar. Namun masalah yang lebih membahayakan lagi karena dampak dari pegangguran tentu akan diiringi dengan meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas. 

Namun, saat ini pemerintah tetap kokoh pada pendirian bahwa semua peraturan ESDM yang bertentangan dengan UU Minerba harus dibatalkan. Dalam konsep pertimbangan moral sikap kokoh dan gagah pemerintah menghadapi kasus Freeport dapat dikaji dengan prinsip ultilitarianisme.
Manuel G. Velasquez dalam buku yang berjudul ‘business ethics’ menjelaskan bahwa prinsip utilitarianisme memandang bahwa suatu tindakan yang dilakukan perlu memperhatikan biaya dan manfaat untuk masyarakat luas. 

Utilitarianisme juga disebut dengan pendekatan konsekuensialis karena memiliki makna bahwa suatu tindakan perlu memberikan konsekuensi yang paling menguntungkan bagi masyarakat. Dari konsep ulitilitarianisme, pemerintah perlu menilai dengan sangat teliti seberapa besar manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang dikorbankan dalam memutuskan kasus Freeport. 

Dalam hal ini manfaat dan biaya perlu dipandang untuk jangka panjang. Selain itu pemerintah juga perlu mempertimbangkan manfaat dan biaya tidak langsung yang mungkin terjadi akibat keputusan yang diambil, serta konsekuensi yang akan diperoleh.

Jika Freeport tetap diizinkan operasi dengan KK namun kewajiban membangun smelter yang tidak kunjung dipenuhi, hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan kecemburuan bagi perusahaan pertambangan lainnya. Dimasa mendatang mungkin timbul pemikiran bahwa pemerintah terlalu berpihak pada Freeport (pemodal) dan kedaulatan pemerintah untuk berpegang teguh pada UU Minerba dipertanyakan.

Selain itu, jika kepemilikan saham pemerintah atas Freeport hanya minoritas, maka masalah besarnya ekspor konsentrat dan pemenuhan kewajiban Freeport pada negara tentu tidak dapat dikendalikan secara langsung oleh pemerintah. Dampak jangka pajang dari eksploitasi, kondisi lingkungan dan ekonomi juga perlu diperhatikan.

Jika bercermin dari konsep pendekatan moral keadilan distributif (distributive justice), kegagahan pemerintah dalam menghadapi kasus Freeport merupakan hal yang tepat. Kebijakan pemerintah dalam IUPK mengenai ketentuan baru dalam pajak dan saham tersebut selaras dengan dengan prinsip keadilan distributif. Suatu negara perlu memperlakukan setiap perusahaan dengan setara termasuk dalam perolehan keuntungan dan beban, tidak ada perlakukan istimewa.

Dengan demikian, untuk menghindari besarnya kerugian yang timbul maka perlu pertimbangan matang akan manfaat dan biaya. Selain itu pemerintah dan pembuat kebijakan juga perlu mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Jika Freeport tetap pada pendiriannya dan pemerintah dengan gagah mempertahankan kedaulatan hukum dan perekonomian maka berbagai upaya dapat dilakukan pemerintah untuk menekan angka pengagguran akibat PHK dan tetap mendorong perekonomian di Papua. 

Penyerapan tenaga kerja dengan optimalisasi pariwisata diiringi pengembangan industri kreatif dapat menjadi alternatif yang perlu dipertimbangkan. Mengingat Papua kaya akan pesona alam yang mampu memanjakan mata, keunikan budaya dan beragam satwa dengan ciri khasnya jika dikelola maksimal akan mampu mendongkrak perekonomian Papua.

PENULIS |  FRIDA FANANI ROHMA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | UNIV. GADJAH MADA YOGYAKARTA



About the Author

Posted by bperspektif on Maret 07, 2017. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By bperspektif on Maret 07, 2017. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Meneropong Tindakan Moral di Freeport"

Leave a reply

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

    Blog Archive