Headlines
Published On:Selasa, 07 Maret 2017
Posted by bperspektif

Menelisik Polemik Pembangunan Pabrik Semen di Rembang




Polemik pro dan kontra kasus pendirian PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, semakin mendapat perhatian masyarakat luas. Bukan hanya bagi masyarakat Rembang saja, bahkan problema ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. 

Ini menunjukkan bahwa ini bukan hanya masalah bagi daerah tertentu, namun masalah ini merupakan masalah nasional. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu produsen semen terbesar di Indonesia, yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini memiliki pabrik yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya yaitu Sumatera (Semen Padang), Jawa (Semen Gresik), dan Sulawesi (Semen Tonasa). 

Selain itu, terdapat juga pabrik PT Semen Indonesia di Quang Ninh (Vietman). Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pasokan semen di tanah air, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pada tahun 2017, konsumsi semen di Tanah Air akan meningkat hingga 84,96 juta ton dari tahun 2016 sebesar 65 juta ton.

Menurutnya, peningkatan tersebut karena adanya pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah. PT Semen Indonesia melakukan ekspansi usaha dengan mendirikan pabrik semen baru di Rembang, Jawa Tengah.

 Kabupaten Rembang, yang merupakan wilayah karst, memang memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan batu kapur sebagai bahan baku semen. Sebenarnya, pabrik semen ini mulai beroperasi sejak November 2016 di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. 

Namun, sampai detik ini, pabrik semen di Rembang masih belum dapat beroperasi. Hal ini dikarenakan masih dicabutnya izin operasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Padahal pabrik semen di Rembang sudah menghabiskan dana yang cukup besar untuk mendirikan konstruksi bangunan pabrik. Masih terjadi banyak perdebatan antara pihak yang pro dan kontra terkait dengan pendirian pabrik ini. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang menolak keras. 

Pendukung beranggapan bahwa pendirian pabrik semen di Rembang sangat memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat di sekitar pabrik. 

Adanya pabrik berdampak pada pengurangan pengangguran dengan terserapnya tenaga kerja lokal. Selain itu, masyarakat sekitar memiliki kesempatan untuk membuka usaha dengan menyediakan indekos dan jasa katering makanan bagi karyawan pabrik yang berasal dari luar daerah Rembang. Dengan demikian, mereka menginginkan agar pabrik semen di Rembang tetap beroperasi, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. 

Di lain pihak, terdapat beberapa kelompok masyarakat yang menentang pendirian pabrik semen ini. Mereka menganggap bahwa adanya pabrik semen ini berakibat fatal bagi lingkungan dan kelestarian alam. Misalnya, menipisnya persediaan air untuk irigasi pertanian, yang memang sebagian besar penduduk setempat bermata pencaharian sebagai petani. 

Bukan hanya dampak jangka pendek saja dirasakan, bahkan dampak jangka panjang  sangat dikhawatirkan bagi para penolak pendirian pabrik semen di Rembang. Ini menyangkut mengenai keberlangsungan hidup anak cucu di masa depan. 

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, kasus pendirian pabrik semen di Rembang dapat dilihat dari sudut pandang etika dan bisnis perusahaan. Dalam buku Velazquez (2012) yang berjudul “Business Ethics: Concept and Cases” dijelaskan bahwa terdapat standar moral yang harus diterapkan dalam perusahaan (korporasi). 

Artinya, sebuah perusahaan memiliki kewajiban moral dan secara moral bertanggung jawab atas operasi yang dilakukannya. Salah satu prinsip yang dikemukakan yaitu “utilitarianisme” atau biasa dikenal dengan istilah “konsekuensialis”. 

Utilitarianisme ini menjadi dasar untuk menimbang biaya dan keuntungan sosial. Lebih lanjut, suatu kebijakan dipandang tepat apabila mampu memberikan keuntungan yang paling besar bagi masyarakat dengan biaya yang paling kecil. 

Apabila dihubungkan dengan kebijakan pendirian pabrik semen di Rembang, pemerintah harus memperhatikan manfaat yang diterima oleh masyarakat atas kebijakan tersebut, seperti semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, juga tidak mengabaikan beban yang ditanggung di masa depan, seperti timbulnya masalah lingkungan hidup. 

Pemerintah sebaiknya menimbang kedua komponen ini, “keuntungan” dan “beban” dalam menyikapi permasalahan ini, yang mungkin selanjutnya dapat dipertimbangkan dalam membuat kebijakan. Konsep penting lainnya yaitu konsep mengenai hak (right). 

Hak merupakan sebuah sarana atau cara yang penting dan bertujuan agar memungkinkan individu untuk memilih dengan bebas apapun kepentingan dan aktivitas mereka dan melindungi pilihan-pilihan mereka (Velasquez, 2012). Di Indonesia sendiri, bahkan hak individu diatur dalam Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, salah satunya pada pasal 28 A. 

Pasal ini menyebutkan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Ini menyiratkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan hak individu sekitar lokasi pabrik semen di Rembang dan juga individu yang telah menjadi karyawan pabrik. Mereka memiliki hak yang sama dalam hal mempertahankan kehidupannya. Pertentangan dalam suatu bisnis juga dapat dikaitkan dengan konsep keadilan (justice). 

Apabila dihubungkan dengan kasus diatas, timbul sebuah pertanyaan “sudah adilkah kebijakan pemerintah terkait dengan pemberian/pencabutan izin operasi pabrik semen di Rembang?”. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan untuk memecahkan masalah ini adalah mengharuskan kita membandingkan opini dari masing-masing pihak yang pro dan kontra serta mencari keseimbangannya. 

Keadilan pada dasarnya bersifat kooperatif (Velasquez, 2012). Pemerintah tidak bisa memihak salah satu kubu (pihak) karena pandangan subjektif, pemerintah harus menganalisis dengan penuh kehati-hatian mengenai operasi pabrik semen di Rembang, baik itu dalam analisis dampak lingkungan, analisis ekonomi dan investasi, analisis sosial, dan analisis-analisis lainnya. 

Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan suatu judment yang adil dimana dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Pro dan kontra dengan adanya sesuatu hal “baru” di masyarakat, menjadi suatu hal yang wajar ada. Namun, bukan berarti permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Diharapkan pemerintah segera mendapatkan titik temu untuk permasalahan ini. 

Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak tegas yang mungkin melalui pertimbangan prinsip-prinsip yang ada dalam etika bisnis perusahaan Oleh: Erlinda Nur Khasanah Mahasiswa Magister Sains Akuntansi – UGM (Asal Rembang, Jawa Tengah) 






About the Author

Posted by bperspektif on Maret 07, 2017. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By bperspektif on Maret 07, 2017. Filed under . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Menelisik Polemik Pembangunan Pabrik Semen di Rembang"

Leave a reply

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

    Blog Archive