Headlines
Published On:Senin, 02 Januari 2017
Posted by bperspektif

Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara




BANTENPERSPEKTIF.COM, TANGSEL --- Anda perokok dan suka sembarangan, awal hati-hati kalau kebiasaan ini dilakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebab akan kena hukuman pidana, karena Tangsel secara resmi telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Pelarangan Merokok Sembarangan.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Tangsel sudah disahkan, Kamis (15/12/2016). Bahkan, sanksi penjara selama tiga bulan menanti jika melanggar. 



Dalam perda tersebut juga dijelaskan sejumlah lokasi yang dilarang untuk mengisap rokok, yakni di antaranya tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.

“Kami akan awasi ketat untuk menegakkan aturan,” ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Muhammad Muksin, Kamis (15/12/2016).
Menurut Muksin, untuk mengawasi perokok dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), Kelurahan, Kecamatan, SKPD, serta pengelola fasilitas umum.

“Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penjara selama tiga bulan,” ucapnya. Bahkan, perokok di kendaraan umum yang tertangkap basah, bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung didenda di lokasi.

“Kami akan tindak tegas pelanggar perda,” katanya. Kabid Promosi Kesehatan dan SDK pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel Iin Sofiawati menambahkan, tugas satgas ini adalah menegur orang yang sedang merokok di tempat yang dilarang. Teguran tersebut merupakan sanksi moral terhadap perokok.
“Kalau perokok ditegur. Kalau masih membandel dilaporkan kepada PPNS untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Iin mengungkapkan, warung atau toko swalayan yang biasanya secara terang-terangan menjual rokok di muka umum, tak akan diperbolehkan lagi memperlihatkan dagangan rokoknya, baik dari segi bentuk maupun merek dan atau logo rokok tersebut.

“Kalau tetap berjualan rokok, pedagang cukup memasang tulisan di sini tersedia rokok saja. Dilarang menampilkan merek atau logo serta bentuk rokok itu sendiri. Apabila ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi,” tegas Iin.
Selain larangan berjualan rokok, lanjutnya, raperda ini juga akan melarang pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menjadi satu poin yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

“Jadi nanti di Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” imbuhnya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Suharno mengatakan, perda yang melarang adanya merokok sangat diperlukan sebagai payung hukum, agar industri rokok tidak memiliki celah dalam bentuk apapun untuk mempromosikan produknya. Hal ini untuk mencegah terjangkitnya penyakit melalui zat adiktif dari nikotin rokok.

“Masyarakat ingin hidup sehat tanpa asap rokok. Kawasan perkantoran pemerintah bagian dari ruang publik, maka dilarang merokok sembarangan, maka wajib menyediakan ruang khusus untuk rokok,” papar Suharno. 

#Diolah Dari Humas Pemkot Tangsel




About the Author

Posted by bperspektif on Januari 02, 2017. Filed under , , , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

By bperspektif on Januari 02, 2017. Filed under , , , , . Follow any responses to the RSS 2.0. Leave a response

0 komentar for "Merokok Sembarangan di Tangsel Bisa Dipenjara"

Leave a reply

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

    Blog Archive